Denda Lazada Paylater Telat Bayar & Tanggal Jatuh Tempo
Denda Lazada Paylater – Pilihan menggunakan paylater untuk belanja online memang sedang masif saat ini. Bahkan, setiap pasar online memiliki sistem pembayaran paylater sendiri, termasuk Lazada Paylater. Melalui Lazada Paylater atau LazPaylater Anda dapat menggunakan batas kredit yang diberikan tanpa memerlukan kartu kredit untuk membeli barang.
Lazada Paylater menawarkan cicilan tanpa bunga untuk tenor 30 hari, sedangkan untuk 3, 6, 9 dan 12 bulan hanya dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya sudah kita bahas Jenius Paylater tidak muncul yang bisa jadi disebabkan oleh keterlambatan pembayaran cicilan. Kerugiannya tidak hanya itu karena Anda terkena denda sehingga membuat pengeluaran bertambah.
Jika berbicara tentang denda Lazada Paylater, tentu dikenakan ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran. Dari beberapa pengalaman telat bayar, denda Lazada Paylater diterapkan setelah melewati masa billing. Selain didenda, limit awal Lazada Paylater juga akan berkurang bahkan hilang. Oleh karena itu membayar tagihan tepat waktu itu penting.
Memang denda Lazada Paylater akan ditambah dengan nominal cicilan yang jumlahnya akan bertambah jika tidak ada pelunasan. Sebagai konsumen pasti akan merasa rugi karena denda terus berjalan sehingga cicilannya semakin besar. Dari pengalaman menggunakan Lazada Paylater denda diterapkan setiap hari di mana Anda harus berhati-hati.
Di balik kemudahan yang diberikan Lazada Paylater, memang ada konsekuensi untuk melunasi tagihan tepat waktu. Jangan sampai terjadi wanprestasi karena nantinya nama Anda tidak bisa mengajukan pinjaman kemanapun karena diblokir oleh SLIK OJK. Untuk lebih jelasnya mengenai denda Lazada Paylater dan tanggal jatuh temponya, simak informasi di bawah ini.
Tanggal Jatuh Tempo Lazada Paylater
Yang pertama adalah jatuh tempo Lazada Paylater dimana maksimal tanggal 2 bulan berikutnya. Tanggal cetak tagihan/tagihan muncul pada tanggal 17 setiap bulannya, maka Anda harus melakukan pembayaran maksimal pada tanggal 2 bulan berikutnya. Dalam penagihan, muncul semua biaya, termasuk cicilan pokok, bunga, dan denda periode sebelumnya.
Bila membayar lebih dari tanggal 2, pelanggan akan dikenakan denda Lazada Paylater. Sayangnya, Lazada Paylater tidak menyediakan fasilitas untuk mengubah tanggal jatuh tempo, sehingga pelanggan harus mematuhinya. Namun, Anda akan diberikan waktu yang cukup lama dari tanggal invoice dicetak hingga jatuh tempo.
Ketika melewati tanggal jatuh tempo, Anda perlu berhati-hati karena denda akan segera diterapkan. Agar lebih aman, bayar tepat waktu sesuai tanggal yang ditentukan. Belum lagi jika terkena sanksi lain yang akan membuat fitur paylater dibekukan dan bahan-bahannya dihilangkan.
Denda Lazada Paylater
Denda Lazada Paylater berlaku setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan jumlah tagihan bulanan Anda. Jadi jika setelah tanggal 2 bulan berikutnya tidak ada pembayaran maka akan dikenakan denda 0,3% per hari. Saat ini Lazada Paylater langsung memberikan fasilitas cicilan kepada konsumen dengan sistem denda yang berlaku. Tentunya Lazada Paylater akan menerapkan sistem denda secara otomatis agar perhitungan berjalan dari sistem tersebut.
Denda = 0,3% per hari
Perhitungannya dibebankan dari nominal persentase yang belum dibayarkan setelah tanggal 2 bulan berikutnya. Jadi misalnya, jika Anda memiliki Rp. 1.200.000 tersisa, dikenakan denda Akulaku per hari sebesar Rp. 3.600. Oleh karena itu Anda harus memperhatikannya dengan seksama.
Lazada Paylater memang telah bekerjasama dengan Akulaku dan Atome sebagai penyedia sistem pembayaran cicilan tanpa kartu kredit. Kebijakan denda memang akan mengikuti dari perusahaan rekanan termasuk tanggal jatuh tempo dan sistem pencetakan tagihan.
Hingga saat ini Lazada Paylater memang menawarkan cicilan dengan tenor hingga 12 bulan yang menggunakan sistem bunga cicilan. Namun jika tidak ingin terkena bunga, bisa mengambil tenor 30 hari, meski singkat akan menghemat biaya admin.
Apakah Lazada Paylater Memiliki Field DC?
Karena merupakan layanan baru, tidak terlalu banyak penagih utang lapangan sehingga penagihan langsung mungkin tidak sering ditemui. Namun, untuk wilayah Jabodetabek ada, meski jumlahnya sedikit. Berbeda dengan di luar Jabodetabek yang cakupan DC lapangannya minim atau bahkan tidak ada.
Namun Anda tetap harus melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak mengalami gagal bayar dan diblokir oleh OJK. Kerugiannya besar ketika Anda terlambat membayar, Anda tidak hanya dikenakan denda tetapi bisa jadi akun Anda tidak dapat digunakan lagi sehingga sangat disayangkan.
Lazada Paylater Tidak Bisa Digunakan Karena Keterlambatan Pembayaran
Ketika Anda mengalami Lazada Paylater tidak bisa digunakan karena terlambat membayar, disarankan untuk melunasi semua tagihan terlebih dahulu. Nanti sistem akan melakukan pembayaran otomatis Lazada Paylater setelah pembayaran masuk. Anda harus menunggu hingga 24 jam untuk memastikan sistem pembayaran berfungsi dengan baik.
Kemudian faktor gangguan dari server juga bisa menjadi penyebab dimana pada saat transaksi akan gagal. Di sini Anda dapat mencoba melakukan transaksi lagi dan kemudian memeriksa apakah berjalan dengan baik. Jika terjadi keterlambatan, maka akan ada kebijakan yang diambil Lazada Paylater, baik itu menurunkan limit, memblokir sementara pembayaran, atau bahkan menutup fasilitas paylater.
Memang, pelanggaran aturan akan menjadi faktor utama kenapa paylater tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, ketika Anda mengalami masalah ini, silakan hubungi call center Lazada sebagai berikut.
- Hotline: +622180640090
- Email: [email protected]
- Obrolan Langsung
- Instagram: @lazada_id
- Twitter: @LazadaID
- Facebook: @LazadaIndonesia
Kesimpulan
Denda memang diterapkan agar konsumen bisa patuh membayar cicilan setiap bulan. Dengan adanya denda, konsumen akan berpikir dua kali untuk terlambat membayar karena bisa mengalami kerugian. Apalagi, denda memiliki sistem harian yang bisa bertambah besar jika tidak dibayarkan. Sekian pembahasan dari kami, semoga bisa menjadi bahan pengetahuan untuk anda.